Jumat 22 Jul 2022 19:15 WIB

Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp 3,5 Miliar

Barang selundupan yang dimusnahkan berupa obat-obatan, rokok, elektronik, dan makanan.

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas kepabeanan membakar kotak berisi rokok selundupan di Dumai, Riau, Jumat (22/7/2022). Kantor Bea dan Cukai Dumai memusnahkan Barang Milik Negara yang berasal dari penegahan selundupan tahun 2021 dan 2022 dengan cara dibakar seperti obat-obatan, rokok, elektronik, pakaian bekas, tas, sepatu, perlengkapan mobil, makanan dan minuman senilai Rp3,5 miliar lebih. (FOTO : ANTARA/Aswaddy Hamid)

Petugas kepabeanan memeriksa obat-obatan hasil selundupan yang akan dimusnahkan di Dumai, Riau, Jumat (22/7/2022). Kantor Bea dan Cukai Dumai memusnahkan Barang Milik Negara yang berasal dari penegahan selundupan tahun 2021 dan 2022 dengan cara dibakar seperti obat-obatan, rokok, elektronik, pakaian bekas, tas, sepatu, perlengkapan mobil, makanan dan minuman senilai Rp3,5 miliar lebih. (FOTO : ANTARA/Aswaddy Hamid)

Petugas kepabeanan memperlihatkan obat selundupan yang akan dimusnahkan di Dumai, Riau, Jumat (22/7/2022). Kantor Bea dan Cukai Dumai memusnahkan Barang Milik Negara yang berasal dari penegahan selundupan tahun 2021 dan 2022 dengan cara dibakar seperti obat-obatan, rokok, elektronik, pakaian bekas, tas, sepatu, perlengkapan mobil, makanan dan minuman senilai Rp3,5 miliar lebih. (FOTO : ANTARA/Aswaddy Hamid)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,DUMAI -- Petugas kepabeanan membakar kotak berisi rokok selundupan di Dumai, Riau, Jumat (22/7/2022).

Kantor Bea dan Cukai Dumai memusnahkan Barang Milik Negara yang berasal dari penegahan selundupan tahun 2021 dan 2022 dengan cara dibakar seperti obat-obatan, rokok, elektronik, pakaian bekas, tas, sepatu, perlengkapan mobil, makanan dan minuman senilai Rp3,5 miliar lebih. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement