Ahad 19 Jun 2022 20:06 WIB

Tim Gabungan Jaring Sembilan Pasangan tidak Resmi di Kos-kosan

Tim gabungan menjaring sembilan pasangan tidak resmi di kos-kosan Purwokerto.

Tim gabungan menjaring sembilan pasangan tidak resmi di kos-kosan Purwokerto, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Tim gabungan menjaring sembilan pasangan tidak resmi di kos-kosan Purwokerto, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Tim gabungan empat institusi Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menjaring sembilan pasangan tidak resmi dalamrazia yang menyasar sejumlah rumah kos di Purwokerto, Ahad (19/6/2022).

Tim gabungan terdiri personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas, Kepolisian Resor Kota Banyumas, dan Detasemen Polisi Militer IV/1 Purwokerto itu, kali pertama mendatangi salah satu rumah kos di Perumahan Limas Permai, Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara.

Baca Juga

Di rumah kos yang telah bergabung dengan jaringan layanan hotel murah asal India itu, petugas mendapati tujuh pasangan tidak resmi berada dalam kamar masing-masing. Bahkan, beberapa pasangan di antaranya masih berstatus pelajar.

Terkait dengan temuan tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Banyumas langsung melakukan pembinaan serta menyita kartu tanda penduduk (KTP) dari seluruh pasangan tidak resmi itu. KTP tersebut dapat diambil di Kantor Satpol PP Kabupaten Banyumas dengan didampingi orang tua masing-masing.

Selain itu, seluruh penghuni rumah kos tersebut diminta menjalani tes urine yang digelar BNNK Banyumas.Usai menggelar razia di tempat itu, petugas gabungan mendatangi salah satu rumah kos di Jalan Damri, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, dan mendapati dua pasangan tidak resmi.

Di tempat itu, petugas BNNK Banyumas juga mengetes urine seluruh penghuni rumah kos.Sementara saat menggelar kegiatan serupa di salah satu mes pemandu lagu yang berlokasi di Jalan S. Parman, Purwokerto, dan mes pemandu lagu di Jalan Suparjo Rustam, Sokaraja, petugas tidak menemukan pasangan tak resmi.

Kendati demikian, seluruh penghuni dua mes pemandu lagu tersebut wajib menjalani tes urine yang digelar BNNK Banyumas. Terkait dengan pelaksanaan razia tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Setia Rahendra mengatakan kegiatan tersebut digelar atas dasar laporan dari masyarakat terkait dengan adanya sejumlah rumah kos yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurut dia, hal itu terbukti di salah satu rumah indekos yang berlokasi di Kelurahan Karangwangkal. "Akan tetapi setelah kami datangi, rata-rata hampir semua kamar, penghuninya berpasangan, pasangan tidak resmi, masih muda-muda. Tidak bisa membuktikan surat nikah, berarti kan pasangan tidak resmi," katanya.

Ia mengatakan pihaknya telah menyita KTP atau kartu identitas lainnya yang dimiliki pasangan tidak resmi tersebut. Terkait dengan keberadaan rumah indekos yang beralih fungsi menjadi hotel murah, Setia mengakui hal itu menjadi pekerjaan rumah yang harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Banyumas Wicky Sri Erlangga Aditya mengatakan secara keseluruhan dari empat lokasi kegiatan razia tercatat sebanyak 79 orang yang menjalani tes urine.

Dalam hal ini, di rumah indekos yang berlokasi di Karangwangkal tercatat sebanyak 23 orang terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan, rumah kos yang berlokasi di Karangklesem tercatat sebanyak 32 orang terdiri atas 14 laki-laki dan 18 perempuan.

Sementara di mes pemandu lagu Jalan S. Parman sebanyak 11 perempuan, sedangkan di mes pemandu lagu Jalan Suparjo Rustam sebanyak 13 orang terdiri atas 1 laki-laki dan 12 perempuan.

"Dari hasil tes urine terhadap 79 orang tersebut, 74 orang dinyatakan negatif dan 5 orang positif Benzo (BZO) atau obat psikotropika. Bagi yang positif dilaksanakan skrining dan diberikan layanan rehabilitasi narkoba bila diperlukan," kata Wicky.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement