Kamis 07 Jan 2021 21:59 WIB

Sleman Perketat Jam Operasional Objek Wisata dan Mal

PSBB membuat penanganan Covid-19 berjalan dari hulu.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fuji Pratiwi
Candi Prambanan, salah satu objek wisata di Sleman, DIY. Dengan penerapan PSBB, Kabupaten Sleman memperketat jam operasional tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.
Foto: Yusuf Assidiq
Candi Prambanan, salah satu objek wisata di Sleman, DIY. Dengan penerapan PSBB, Kabupaten Sleman memperketat jam operasional tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.

REPUBLIKA.CO.ID,

SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY mulai mempersiapkan pembatasan waktu aktivitas bagi tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan. Rencananya, jika PSBB sudah mulai berlaku aktivitas tempat-tempat itu akan dibatasi maksimal sampai jam 19.00 WIB.

Baca Juga

"Mengikuti instruksi pemerintah pusat kita batasi sampai jam 19.00 WIB," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo, Kamis (7/1).

Ia menuturkan, selama ini sebelum PSBB, Kabupaten Sleman memang sudah bekerja keras menanggulangi wabah dari hilir. Artinya, masih dilakukan lewat mencari, merawat dan mengisolasi warga yang positif, suspek dan //probable Covid-19.

Saat ini, Joko mengungkapkan, Kabupaten Sleman memang sudah masuk kriteria untuk diterapkan PSBB. Terlebih, persentase penggunaan tempat tidur di rumah sakit untuk kritis sudah di atas 90 persen dan nonkritis di atas 80 persen.

Joko menilai, melalui penerapan PSBB kini penanggulangan penyebarannya bisa dilaksanakan dari hulu. Ia berpendapat, jika penanganan dari hulu dapat dikelola secara baik, penanganan dari hilir akan terkelola pula secara baik.

"Itu masuk kriteria diterapkan PSBB. Jadi, kita sambil tetap menangani yang sakit, juga yang sehat supaya tidak menimbulkan penularan berikutnya," ujar Joko.

Terkait perkantoran, Sleman merumuskan 50 persen kerja di kantor 50 persen kerja dari rumah. Untuk tempat ibadah, acara sosial kemasyarakatan, agenda olah raga dan lain-lain rencananya hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement