Sabtu 30 May 2020 16:30 WIB

Pengajuan Akun untuk PPDB SMP Yogyakarta Dimulai Awal Juni

Sekolah akan memverifikasi pengajuan akun dan peserta didik bisa melakukan aktivasi.

Pendaftaran PPDB Online. Calon siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Yogyakarta wajib melakukan pengajuan akun secara daring mulai 1 Juni sampai 7 Juni 2020.
Foto: Fakhri Hermansyah
Pendaftaran PPDB Online. Calon siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Yogyakarta wajib melakukan pengajuan akun secara daring mulai 1 Juni sampai 7 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Calon siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Yogyakarta wajib melakukan pengajuan akun secara daring mulai 1 Juni sampai 7 Juni 2020. Pengajuan untuk mengikuti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

"Pengajuan akun online (daring) dilakukan secara mandiri oleh calon peserta didik melalui laman https://yogya.siap-ppdb.com mulai 1 Juni pukul 08.00 WIB hingga 7 Juni pukul 14.00 WIB,"kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Asrori Santosa di Yogyakarta, Sabtu (30/5).

Baca Juga

Selanjutnya, operator sekolah akan memverifikasi pengajuan akun dan peserta didik bisa melakukan aktivasi akun secara mandiri di laman resmi PPDB. Dengan demikian, peserta didik bisa menggunakannya untuk untuk login pendaftaran sesuai jadwal pendaftaran di setiap jalur penerimaan siswa baru.

Penerimaan peserta didik baru jenjang SMP di Kota Yogyakarta dilakukan dalam beberapa jalur, di antaranya jalurzonasi wilayah yang memperhitungkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah. Jalur ini diperuntukkan bagi warga Kota Yogyakarta.

"Calon peserta didik harus tercantum dalam kartu keluarga Kota Yogyakarta paling lambat 1 Juli 2019. Seleksi didasarkan pada jarak RW ke sekolah untuk mengakomodasi siswa yang paling dekat dengan sekolah agar memperoleh akses pendidikan," kata Budi.

Penerimaan peserta didik baru lewat jalur zonasi wilayah dilakukan 16 Juni sampai 18 Juni. Calon siswa yang masuk lewat jalur ini bisa memilih maksimal tiga sekolah.

Calon peserta didik yang tidak lolos masuk lewat jalur zonasi wilayah masih bisa mengikuti penerimaan siswa baru dari lewat jalur zonasi mutu, yang memperhitungkan nilai rapor, prestasi akademik, dan indeks sekolah. "Bagi siswa dari keluarga tidak mampu masih bisa mengikuti jalur afirmasi, begitu pula jika siswa tersebut adalah siswa disabilitas," kata Budi.

Penerimaan peserta didik dari jalur zonasi mutu dan afirmasi dilakukan dari 29 Juni sampai 1 Juli 2020. Calon peserta didik dari luar Kota Yogyakarta bisa mengikuti seleksi melalui jalur prestasi luar daerah, yang penerimaannya dilakukan 29 Juni sampai 1 Juli. 

Di jalur ini, setiap siswa bisa memilih maksimal tiga sekolah. Pada tahun ajaran 2020/2021, sebanyak 16 SMP Negeri di Kota Yogyakarta akan menerima 3.464 siswa baru.

Kuota penerimaan siswa SMP Negeri meliputi25 persen untuk zonasi wilayah, 35 persen untuk zonasi mutu, 10 persen untuk jalur dari keluarga tidak mampu, lima persen dari jalur disabilitas, lima persen dari jalur perpindahan tugas orang tua, 10 persen untuk jalur prestasi luar daerah, dan 10 persen untuk jalur bibit unggul. "Seluruh proses pendaftaran, seleksi dan nantinya daftar ulang dilakukan secara online," kata Budi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement